Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro 2016 Murni
Oleh : Redi Antoro WH.
NIM : 14.63201.1.051
(Mahasiswa Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Univetsitas Bojonegoro)
Pendahulu.
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan (Permendagri No. 13 Tahun 2006 ). Dengan demikian APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang di wujudkan melalui berbagai kegiatan dan program di mana pada saat tertentu manfaat akan benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang di pakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan Masyarakat di Daerah. Oleh karenan itu, DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yangdapat mencerminkan kebutuhan masyarakat atas dasar potensi masing-masing Daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah di rencanakan dengan baik, Sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 79 UU No 22 Tahun 1999 jo pasal 3 dan 4 UU No 25 Tahun 1999 jo pasal 157 UU 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri atas :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) , yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan Dana alokasi khusus (DAK).
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berikut penjelasan tentang pendapatan Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 murni
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96). Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri.
Pendapatan asli daerah (PAD) bojonegoro tahun 2016 M adalah sebesar Rp.290.865.096.992, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp.68.323.057.523, Regtribusi Daerah Rp.37.077.894.111, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp.19.829.123.920, dan lain-lain PAD yang sah Rp.165.635.021.437.
lain-lain PAD yang sah menjadi penyumbang terbesar PAD bojonegoro tahun 2016 Sebesar Rp.165.635.021.437.yang mana lain-lain PAD yang sah ini yaitu terdiri dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebesar,Rp.103.414.785.000,00. Dana kapitasi JKN sebesar,Rp. 42.037.505.236,00. Bunga deposito dari bank menyumbang PAD sebesar, Rp. 9.390.760.192,41. Penerimaan jasa giro,Rp. 6.798.503.830,59. Tuntutan Gaji kerugian Daerah, Rp. 2.159.217.178,91. Pendapatan dari Pengembalian,Rp. 1.516.000.000,00. Dan Penjualan Aset Daerah menyumbang PAD sebesar,Rp. 318.250.000,00.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa penyumbang terbesar PAD bojonegoro di APBD Murni tahun 2016 adalah Badan layanan umum daerah, yang pada dasarnya dana ini didapatkan dari layanan kesehatan, dan Layanan Rumah sakit umum kelas B Dr.R. Sosodoro djati koesoemo dan Rumah sakit kelas D, Sumberrejo dan Padangan.
Dana Perimbangan.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan dana hasil bukan pajak, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di APBD bojonegoro 2016 M dana perimbangan mencapai Rp.2.750.148.976.291,90. Terdiri dari Dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar,Rp.1.686.083.891.291, Dana alokasi umum sebesar,Rp.949.118.065.000, dan Dana alokasi khusus sebesar, Rp.114.947.020.000
Dilihat dari grafik diatas, dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak yang paling besar jumlahnya di banding DAK dan DAU, DBH pajak ini terdiri dari, Bagi hasil Pajak Penghasilan sebasar Rp. 17.974.164.000,00. Bagi hasil Cukai Tembakau Rp. 39.289.413.000,00. dan Bagi hasil PBB,Rp. 223.711.835.000,00.
Di dana bagi hasil bukan pajak yang tertinggi adalah dana hasil petambangan minyak dan bumi (dana migas) mencapai angka Rp. 1.358.863.000.000
Angka yang cukup besar di banding (DBH) dana bagi hasil dari yang lain.
Redi antoro WH
Minggu, 26 Maret 2017
Apbd bojonegoro Tahun 2016
Langganan:
Postingan (Atom)